Biarlah Perempuan Yang Menentukan: Tinjauan Teologi Seksualitas Terhadap Rahim Perempuan Berdasarkan Kejadian 2:21-25
Main Article Content
Abstract
The issue of sexuality becomes crucial when there is sexual violence in the family, including Christian families. Sexual violence can take both physical and non-physical forms, and one of them is about the decision on a soman’s pregnancy is determined by the man. It is said to be a form of sexual violence, because it is actually a woman who has a uterus, so the decision to get pregnant or not must be determined by women, not men. Therefore, the understanding of sexuality must be developed through the right understanding, so that in marriage and family Christians do not live in sexual violence. The way to that is to explore the understanding of sexuality in Genesis 2:21-25 in order to build a theology of sexuality. This study uses a qualitative method with a literature study approach enriched with textual exegesis methods on Genesis 2:21-25. The results of the study reveal that the theology of sexuality opens awareness that a balanced position between men and women is the basis for the understanding that men and women have their own rights, so that there should be no interference with each other's rights. Although a man and a woman are bound in a marriage, in determining the rights of the womb, women are the decision makers, not men.
Masalah seksualitas menjadi krusial ketika terjadi kekerasan seksual dalam keluarga, termasuk keluarga Kristen. Kekerasan seksual bisa berbentuk fisik dan non-fisik, dan salah satunya adalah tentang keputusan kehamilan seorang perempuan yang ditentukan oleh laki-laki. Dikatakan sebagai bentuk kekerasan seksual, karena sesungguhnya yang memiliki rahim adalah perempuan, sehingga keputusan hamil atau tidak harus ditentukan oleh perempuan, bukan laki-laki. Oleh sebab itu, pemahaman seksualitas harus dikembangkan melalui pemahaman yang benar, agar dalam perkawinan dan keluarga Kristen tidak hidup di dalam kekerasan seksual. Jalan menuju hal tersebut adalah menggali pemahaman tentang seksualitas dalam Kejadian 2:21-25 guna membangun teologi seksualitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang diperkaya dengan metode eksegesa tekstual terhadap Kejadian 2:21-25. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa teologi seksualitas membuka kesadaran bahwa kedudukan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan menjadi dasar bagi pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan memiliki haknya masing-masing, sehingga tidak boleh ada intervensi terhadap hak masing-masing. Meskipun seorang laki-laki dan perempuan sudah terikat dalam sebuah perkawinan, tetapi dalam menentukan hak rahim, perempuanlah yang menjadi pengambil keputusan, bukan laki-laki.
Downloads
Article Details
References
Baden, Joel. “An Unnoted Nuance in Genesis 2:21-22.” Vetus Testamentum, 2019.
BibleHub. “Genesis 2:23 Ellicott’s Commentary for English Readers.” BibleHub, 2020.
Carmody, Denise L. “Kekristenan Zaman Bapa-Bapa Gereja Dan Abad Pertengahan.” In Perubahan Peran Pria Dan Wanita Dalam Gereja Dan Masyarakat, edited by Anne Hommes. Yogyakarta - Jakarta: Kanisius - BPK Gunung Mulia, 1997.
Dabbous, Maassouma. “Adam – the First Man or Symbol of Mankind?” The Turn - Zeitschrift fuer islamische Philosophie, Theologie und Mystik, no. 3 (2021).
Davidson, Richard M. “The Theology of Sexuality in the Beginning: Genesis 3.” Andrews University Seminary Studies 26, no. 1 (1988): 5–24. https://digitalcommons.andrews.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1867&context=auss
Douglas, J.D., ed. Ensiklopedi Alkitab Masa Kini; Jilid A-L : Kanon Perjanjian Lama. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 1993.
———, ed. Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid 2 M-Z. 5th ed. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, 2005.
Engels, Friedrich. The Origin of Family, Private Property, and State. The Marx-Engels Reader. New York: International Publishers, 1978.
Erdianto, Kristian. “Budaya Patriarki Dinilai Kerap Jadikan Perempuan Sebagai Obyek Seksual.” Kompas.Com. Last modified 2016. Accessed November 23, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2016/05/03/14374931/Budaya.Patriarki.Dinilai.Kerap.Jadikan.Perempuan.sebagai.Obyek.Seksual?page=all.
Gardner, E.C. Justice and Christian Ethics. Cambridge: Cambridge University Press, 1995.
Heyes, Joshua M. “Sexuality Education as Political Theology: Pathways to Non-Violence.” Sex Education (2020).
Hugenberger. The International Standard Bible Encyclopedia. 4th ed. Michigan: Eerdmans, 1988.
Indonesia, Ic3. “Seks Dalam Kehidupan Orang Kristen.” Youtube.Com. Last modified 2020. https://www.youtube.com/watch?v=AvPfEskXsEI&t=3784s&ab_channel=ic3indonesia.
Israpil, Israpil. “Budaya Patriarki Dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah Dan Perkembangannya).” Pusaka 5, no. 2 (2017): 141–150.
Komnas Perempuan. “Komnas Perempuan.” CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta Dan Poin Kunci. Last modified 2021. Accessed November 23, 2021. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021%0Ahttps://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-pere.
Krabill, Hersberger Anne. Seksualitas Pemberian Allah. Jakarta: Gunung Mulia, 2020.
LaHaye, Tim. Kebahagiaan Pernikahan Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011.
Leclerc, Annie. Ketika Perempuan Angkat Bicara. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Mulia, Musdah. “Bahaya Radikalisme Dan Kekerasan Ekstrismisme.” Al-Wardah 12, no. 2 (2019): 96.
Padilla, Laura. “Flesh of My Flesh but Not My Heir: Unintended Disinheritance Brandeis.” SSRN Electronic Journal 36, no. 2 (1996-1998) (2021): 219–240.
Panjaitan, Firman. “Dialog Imajiner Kaum Tertindas: Tafsir Kejadian 3:1-6 Dalam Konsep Carnivalesque Bakhtin.” Kenosis: Jurnal Kajian Teologi 6, no. 1 (2020): 1–22.
———. “Kekerasan Terhadap Istri Dalam Lingkup Domestik (Suatu Tinjauan Etis Kristiani Tentang Kekerasan Terhadap Keluarga).” Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika 1, no. 1 (2018): 42–67.
———. “Membincang Homoseksualitas: Membangun Sikap Etis Kristiani Terhadap Pelaku Homoseksual.” BIA’: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual 4, no. 1 (2021): 165–182.
Prabowo, Prabowo. “Problematika Nomos Dan Hubungannya Dengan Kasih Karunia Dalam Surat Roma.” Journal KERUSSO 5, no. 2 (2020): 75–93.
Purba, Deora Westa. “Hermeneutika Sebagai Metode Pendekatan Dalam Teologi.” Regula Fidei: Jurnal Pendidikan Agama Kristen 3, no. 1 (2018): 527.
Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Journal Justiciabelen (Jj) 1, no. 1 (2021): 51.
Rowe, Christopher, and Malcolm. Schofield. Sejarah Pemikiran Politik Yunani Dan Romawi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
Scheunemann, Rainer. Panduan Lengkap Penafsiran Alkitab. Yogyakarta: ANDI, 2009.
Setio, Robert. “POSHUMANISME DALAM ALKITAB : Sebuah Renungan Biblis Di Masa Covid-19.” Kenosis 6, no. 2 (2020): 122–145.
Singgih, Emanuel Gerrit. Dunia Yang Bermakna. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2019.
Stanislaus, Surip. “Perkawinan Dalam Kitab Suci Perjanjian Baru.” Logos 15, no. 2 (2019): 31–66.
Tamarut, Anton. “(CO)Relation of Natural and Sacramental Marriage According to the Apostolic Exhortation Amoris Laetitia.” Diacovensia 28, no. 3 (2020): 407–424.
———. “Contemporary Theology of Marriage and Family.” Bogoslovska Smotra 85, no. 3 (2015): 679–700.
Telnoni, J. A. Kejadian Pasal 1-11 (Seri Tafsir Alkitab Kontekstual-Oikumenis). Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 2017.
Tew, David. “Local Anaesthetics.” In A Surgeon’s Guide to Anaesthesia and Peri-Operative Care, 48–58, 2014.
Večko, Terezija Snežna. “The Biblical Law about Woman: Assistance, Obstacle, or Dependent on Interpretation?” Unity and Dialogue 76, no. 1 (2021): 175–202.
“Dukungan Dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Di Kampus Halaman All - Kompas.Com.” Accessed November 23, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/11/14/09260501/dukungan-dan-kontroversi-seputar-permendikbud-ristek-tentang-pencegahan?page=all.
“Genesis as Dialogue: A Literary, Historical, & Theological Commentary.” Choice Reviews Online 39, no. 07 (2002): 39-3916-39–3916.
“ISI Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi - Tribunnews.Com.” Accessed November 23, 2021. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/15/isi-permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021-tentang-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi.
“Kebijakan Kriminalisasi ‘Kumpul Kebo’ Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia.” Kebijakan Kriminalisasi “Kumpul Kebo” Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia 42, no. 2 (2013): 196–203.
“Nong Darol: MENTOR POLIGAMI RENDAHKAN PEREMPUAN - YouTube.” Accessed November 23, 2021. https://www.youtube.com/watch?v=zpA43XW-nbI.
“‘Pandemi Kekerasan Seksual’ Di Kampus Dan Permendikbud 30: Mengapa ‘Tanpa Persetujuan Korban’ Dimaknai ‘Pelegalan Kebebasan Seks’? - BBC News Indonesia.” Accessed November 23, 2021. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59265939.
“Soal Permendikbudristek No 30/2021, 13 Ormas Islam Layangkan Kritik | Kabar Siang TvOne - YouTube.” Accessed November 23, 2021. https://www.youtube.com/watch?v=ORhX9TeNxV0.
“The Myth of the Creation of Woman in Genesis 2: 18–23 and Its Possible Translations – the Consequences for Christian Anthropology.” Studia Religiologica. Zeszyty Naukowe Uniwersytetu Jagiellońskiego 47, no. 2 (2014): 77–88.
“Tuai Pro-Kontra, Ini Poin-Poin Penting Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021.” Accessed November 23, 2021. https://nasional.kontan.co.id/news/tuai-pro-kontra-ini-poin-poin-penting-permendikbud-ristek-no30-tahun-2021-1.